
Kabar Artis – Anak-anak dari pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani sudah mendengar mengenai vonis penjara satu tahun kedua orangtuanya yang telah disampaikan oleh majelis hakim.
Diketahui bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie bersama sang sopir terjerat kasus narkoba sejak tahun lalu.
Theresia Wienathan selaku asisten dari Nia Ramadhani memberitahu reaksi dari anak-anak mereka tersebut.
Anak Nia Ramadhani Menangis Histeris
Theresia Wienathan memberitahu bahwa putri dari kedua pasangan itu sempat histeris ketika mendengar putusan dari majelis hakim.
“Pada awalnya dia histeris waktu mendengar orangtuanya divonis satu tahun hukuman penjara, nangis parah.” ucap Theresia Wienathan saat ditanyai awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Januari 2022.
“Ketika dia dengar Ibunya itu direhabilitasi aja dia nangis, apalagi waktu dengar soal vonis satu tahun penjara, nangisnya parah banget.” sambung Theresia Wienathan.
Untuk menenangkan, pihak keluarga kemudian memohon izin untuk melakukan video call atau panggilan video. Hal ini karena hanya Nia Ramadhani yang bisa meredamkan tangisnya.
“Setelah dibacakan putusan itu, dia diijinkan untuk video call. Supaya menenangkan dia.” ujar Theresia Wienathan.
Tidak hanya putri dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak keluarga dari kedua pasangan itu juga sangat terkejut ketika mendengar vonis dari sang majelis hakim.
Theresia Wienathan berkata bahwa pihak keluarga punya ekspektasi yang lebih tinggi terkait putusan majelis hakim itu.
“Semua orang kaget, dan juga sangat sedih. Jujur, kita ini awalnya berekspektasi. Ketika dengar putusan, ternyata keputusannya adalah hukuman 1 tahun penjara. Saat itu kita nggak bisa bicara apa-apa, hanya sedih.” tutur Theresia Wienathan.
Ingin Melakukan Banding
Pasangan Nia dan Ardi Bakrie tidak terima dengan putusan satu tahun penjara yang mereka terima.
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan banding secara langsung ketika menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2022 lalu.
Wa Ode Nur Zaenab selaku pengacara dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan yang diberikan majelis hakim.
Pihak dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menyusun banding ketika salinan putusan tersebut diterima pihak mereka.
“Pihak penasehat hukum akan melakukan penyusunan memori banding, lalu setelah itu ngajukan memori banding itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” ucap Wa Ode Nur Zaenab.
Dalam hal ini, Wa Ode Nur Zaenab berharap bahwa Pengadilan Tinggi dapat tidak mengabulkan putusan dari hakim tingkat pertama.
Wa Ode menilai bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengecualikan fakta-fakta hukum yang ada dalam sidang.
“Fakta hukum yang menyatakan bahwa Bu Nia, Pak Ardi Bakrie, dan Pak Zen Vivanto merupakan korban dari pemakaian narkoba wajib menjalani rehabilitasi.” jelas Wa Ode Nur Zaenab.
Fakta hukum yang bersangkutan didapat berdasarkan bukti, keterangan dari saksi, dan penjelasan dari para ahli yang selama ini telah tercantum di dalam persidangan Nia, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.
“Bukti surat diantaranya hasil assesmen dari BNN RI dan juga hasil Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNN DKI Jakarta, beserta keterangan dari para ahli yang ada.” kata Wa Ode Nur Zaenab.
“Semua itu melengkapi satu sama lainnya, jadi hal itu punya bukti-bukti yang kuat di hadapan hukum.” lanjut Wa Ode Nur Zaenab.
Diketahui bahwa pihak majelis hakim menjatuhkan Nia, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto vonis 1 tahun hukuman penjara.
Hal tersebut jauh lebih memberatkan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 12 bulan proses rehabilitasi.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah melewati proses rehabilitasi selama 5 bulan di Fan Campus yang terletak di Cisarua, Jawa Barat.
Kasus ini bermula ketika Zen Vivanto, sopir dari Nia Ramadhani ditangkap di kediaman aktris itu pada tahun 2021.
Polisi juga menemukan barang bukti narkotika yang berjenis sabu seberat 0.78 gram.
Kemudian, polisi menangkap Nia dan juga satu buah alat hisap sabu.
Di hari yang bersamaan, suami Nia, Ardi Bakrie menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian.
Ketiganya kemudian resmi menjadi tersangka setelah hasil tes urine mereka adalah positif narkoba.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan Zen Vivanto terkena pelanggaran Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.